Pasal 12
BAB 8 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Kepala SKPD provinsi menyampaikan laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) kepada: a. Menteri melalui aplikasi e-Monitoring Kementerian Perdagangan setiap pencairan anggaran; dan b. Gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran. (2) Kepala SKPD provinsi menyampaikan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) berupa: a. Laporan keuangan yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai Standar Akuntansi Pemerintah; dan b. Laporan barang milik negara yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. (3) Laporan Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Dirjen PDN dan Dirjen Daglu.
