Pasal 5
(1) Dalam memperdagangkan Minyak Goreng, Produsen dan/atau Pengemas Minyak Goreng berbahan baku kelapa sawit dapat menggunakan Merek MINYAKITA. (2) Produsen dan/atau Pengemas yang menggunakan merek MINYAKITA harus mendaftarkan dan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Akte Pendirian perusahaan;
b. fotokopi Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain dari Instansi Teknis; c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (3) Penggunaan merek MINYAKITA berlaku untuk 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Produsen dan/atau Pengemas yang menggunakan merek MINYAKITA wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kemasan, merek dan peredaran Minyak Goreng.
