PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN
Pasal 4
(1) Minyak Goreng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dikemas dalam berbagai bentuk dengan ukuran paling besar 25 (dua puluh lima) liter. (2) Produsen atau Pengemas bertanggung jawab terhadap mutu dan higienitas Minyak Goreng dan Kemasan.
