PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Pasal 5
Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan baku Bijih Timah yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi dan/atau KK. b. telah dilengkapi dengan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi/royalti.
