PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Pasal 4
(1) Timah Solder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diekspor jika mengandung Stannum dengan kadar paling rendah 63% Sn dan Timbel dengan kadar paling tinggi 35% Pb serta unsur pengotor paling tinggi 2%. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
