PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Pasal 24
(1) Pengawasan terhadap importasi dan peredaran Produk Kehutanan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri dapat membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan: a. pengawasan peredaran Produk Kehutanan asal impor; b. evaluasi dan pelaksanaan kebijakan impor Produk Kehutanan. (3) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sewaktu-waktu dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap IP-Produk Kehutanan dan IT-Produk Kehutanan.
