PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Pasal 23
(1) Importir yang melakukan impor Produk Kehutanan tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Produk Kehutanan yang diimpor tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini harus dire-ekspor atau dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya atas pelaksanaan re-ekspor atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung-jawab importir.
