Pasal 80
BAB 13 — ORGANISASI PROFESI
(1) Pemeriksa PBK wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Pemeriksa PBK wajib menjadi anggota organisasi profesi Pemeriksa PBK. (3) Pembentukan organisasi profesi Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Pemeriksa PBK mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Pemeriksa PBK setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
