PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 78
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 76 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas sebagai Pemeriksa PBK. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan. (3) Terhadap Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (4) Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diangkat kembali sebagai Pemeriksa PBK.
