Pasal 76
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pemeriksa PBK diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri sebagai Pemeriksa PBK; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pemeriksa PBK yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi selama diberhentikan. (4) Pemeriksa PBK yang diberhentikan karena ditugaskan pada Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang Jabatan Fungsional terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Pemeriksa PBK. (5) Pemberhentian berdasarkan atas tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Pemeriksa PBK; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Pemeriksa PBK. (6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
