Pasal 75
BAB 11 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Pengusulan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dapat dilakukan apabila yang
bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; d. telah lulus Uji Kompetensi; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki. (2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa PBK dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pengawasan PBK; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan PBK; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengawasan PBK; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pengawasan PBK; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengawasan PBK; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengawasan PBK. (4) Pemeriksa PBK yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan PBK,
diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis; dan e. jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling banyak 3 (tiga) orang. (5) Bagi Pemeriksa PBK yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Pemeriksa PBK wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Pemeriksa PBK Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Ahli Utama. (6) Tata cara pengusulan kenaikan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagai berikut: a. usul kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang
berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
- keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada Jabatan Pemeriksa PBK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- salinan PAK terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan
- salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. (7) Berdasarkan usul tersebut, PPK MENETAPKAN Keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Keputusan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Pemeriksa PBK melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada Unit Kerja/instansi terkait.
