PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 66
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan PBK. (2) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penilai dibebankan kepada anggaran satuan Unit Kerja yang membidangi pengawasan perdagangan berjangka komoditi.
