Pasal 65
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pemeriksa PBK Ahli Madya. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Pemeriksa PBK. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari Instansi Pembina. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Pemeriksa PBK yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pemeriksa PBK; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemeriksa PBK. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa PBK, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pemeriksa PBK.
