PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 57
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
Pemeriksa PBK yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Madya.
