Pasal 56
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) bagi Pemeriksa PBK setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pemeriksa PBK Ahli Utama. (2) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Pemeriksa PBK setiap tahun ditetapkan paling banyak: a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Pertama; b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Muda; c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan d. 75 (tujuh puluh lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Utama. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa PBK Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Pemeriksa PBK Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. (6) Dalam hal Unit Kerja tidak terdapat Pemeriksa PBK yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pada unsur utama, Pemeriksa PBK yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan. (7) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur utama ditetapkan sebagai berikut: a. Pemeriksa PBK yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. b. Pemeriksa PBK yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
