Pasal 50
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan. (2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Pemeriksa PBK yang perlu ditingkatkan. (3) Informasi mengenai kompetensi Pemeriksa PBK yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui: a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan b. survei. (4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Pemeriksa PBK dengan Standar Kompetensi Jabatan Pemeriksa PBK yang bersangkutan. (5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
