PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 49
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar
Kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK. (2) Pelatihan fungsional terdiri atas: a. pelatihan fungsional Pemeriksa PBK Ahli Pertama; b. pelatihan fungsional Pemeriksa PBK Ahli Muda; c. pelatihan fungsional Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan d. pelatihan fungsional Pemeriksa PBK Ahli Utama. (3) Pelatihan fungsional sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diikuti oleh Pemeriksa PBK paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
