Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PBK
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, ekonomi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu sosial, teknik, psikologi, administrasi, hubungan internasional, pertanian, maritim, komputer dan informatika, komunikasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang hukum, ekonomi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu sosial, teknik, psikologi, administrasi, hubungan internasional, pertanian, maritim, komputer dan informatika, komunikasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan PBK paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK ahli pertama dan Pemeriksa PBK ahli muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK ahli madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PBK ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK. (5) Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK ahli utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional ahli utama; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (6) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus sudah diterima Instansi Pembina paling lama 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h. (7) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain: a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK mengajukan surat
permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk menjadi Pemeriksa PBK dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
- salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
- salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
- salinan surat keputusan pangkat terakhir;
- surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
- salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan perdagangan berjangka komoditi paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
- salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- DUPAK yang disertai dengan bukti fisik, b. pimpinan unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi pemeriksa PBK meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Pembina; c. pejabat yang membidangi kepegawaian pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pembina melakukan verifikasi dokumen usulan dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Pemeriksa PBK;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
- melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Pemeriksa PBK ahli pertama dan Pemeriksa PBK ahli muda; dan
- meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Pembina untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Pemeriksa PBK Ahli Madya, e. berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan; f. pimpinan unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi pemeriksa PBK menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK berdasarkan hasil Uji Kompetensi dan penetapan PAK kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Pembina; g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Pembina menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam huruf a; h. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina memeriksa kelengkapan persyaratan pengangkatan dan memproses keputusan perpindahan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK; dan i. Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
