Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PBK
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, ekonomi, matematika dan pengetahuan alam, ilmu sosial, teknik, psikologi, administrasi, hubungan internasional, pertanian, maritim, komputer dan informatika, dan komunikasi; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK. (4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pemeriksaan PBK. (5) Pemeriksa PBK yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Keputusan pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
