Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaku Usaha dalam memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib memenuhi Komitmen dan SLA penerbitan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Pelaku Usaha dalam pemenuhan Komitmen dan SLA penerbitan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyelesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam setiap jenis Perizinan Berusaha. (3) Dalam hal pemenuhan Komitmen dan SLA penerbitan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan diperlukan biaya, Pelaku Usaha dapat melakukan pembayaran biaya dengan cara yang telah ditentukan dalam setiap jenis Perizinan Berusaha. (4) Jangka waktu dan cara pembayaran biaya yang diperlukan dalam pemenuhan Komitmen tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat menyelesaikan komitmen dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha belum dapat melakukan kegiatan usahanya dan harus menyampaikan permohonan kembali perizinan berusaha di bidang Perdagangan kepada Lembaga OSS. (6) Perizinan Berusaha di Bidang Perdagangan berlaku secara efektif apabila persyaratan komitmen telah dipenuhi dan pembayaran telah dilakukan. (7) Dalam hal Perizinan Berusaha di bidang perdagangan tidak memerlukan biaya dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
