PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA...
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA; dan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2012, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
