PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA...
Pasal 14
Terhadap Barang yang telah memenuhi kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan ketentuan mengenai proses penerbitan SKA (procedural provision) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai Barang asal INDONESIA (INDONESIA originating goods).
