PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA...
Pasal 12
Barang dinyatakan memenuhi kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, jika memenuhi ketentuan: a. dikirimkan secara langsung dari INDONESIA ke negara tujuan ekspor dan tidak transit di negara lain; atau b. transit disalah satu atau lebih negara dalam hal:
- transit barang dimaksud hanya berlaku untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;
- Barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit; dan 3) tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.
