PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA...
Pasal 11
(1) Barang yang memenuhi kriteria proses khusus (spesific process) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, hanya Barang yang telah melalui proses produksi tertentu atas barang yang menggunakan kandungan bahan baku impor. (2) Proses khusus (spesific process) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan reaksi kimia atau tahapan proses produksi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati.
