Pasal 4
(1) Dalam penyelenggaraan Pendaftaran perusahaan, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi: a. MENETAPKAN pedoman, melakukan pembinaan sumber daya manusia, mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan; b. menghimpun, mengolah, serta menganalisa data yang diperoleh dari Lembaga OSS dan memberikan pelayanan informasi perusahaan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam skala nasional; c. melakukan kegiatan sosialisasi mengenai wajib daftar perusahaan dalam skala nasional; dan d. melaporkan kegiatan penyelenggaraan Pendaftaran perusahaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (2) Dalam penyelenggaraan pendaftaran perusahaan, Pemerintah Daerah Provinsi: a. mengoordinasikan dan melakukan pengawasan penyelenggaraan wajib daftar perusahaan skala Provinsi; dan b. melakukan kegiatan sosialisasi mengenai wajib daftar perusahaan skala Provinsi. (3) Dalam penyelenggaraan pendaftaran perusahaan, Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota: a. mengoordinasikan dan melakukan pengawasan penyelenggaraan wajib daftar perusahaan skala Kabupaten atau Kota; dan b. melakukan kegiatan sosialisasi mengenai wajib daftar perusahaan skala Kabupaten atau Kota.
