PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Pasal 3
(1) Pelaku usaha yang telah melakukan Pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mendapatkan NIB yang berlaku sebagai TDP. (2) Kewenangan penerbitan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Lembaga OSS.
