PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 6
BAB 3 — JENIS DAN PESERTA DIKLAT SDM BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, diikuti oleh: a. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang Pengujian Mutu Barang; b. Pejabat Fungsional PMB yang akan beralih dari tingkat terampil ke tingkat ahli; c. Pegawai Negeri Sipil yang akan beralih jabatan ke dalam jabatan fungsional PMB. www.djpp.kemenkumham.go.id
