PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 33
BAB 10 — KELULUSAN PESERTA DIKLAT SDM BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
(1) Peserta Diklat Jabatan Fungsional PMB dinyatakan lulus: a. memiliki rata-rata nilai keseluruhan ≥ 70,00; dan b. telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Diklat Jabatan Fungsional PMB. (2) Kualifikasi rata-rata nilai keseluruhan: 90,00-99.99 : Memuaskan 80,00-89.99 : Baik Sekali 70,00-79.99 : Baik < 70,00 : Tidak Lulus
