PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 32
BAB 10 — KELULUSAN PESERTA DIKLAT SDM BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
(1) Peserta yang telah selesai mengikuti Diklat Jabatan Fungsional PMB dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). (2) Peserta yang telah selesai mengikuti keseluruhan rangkaian Diklat Fungsional Pengujian Mutu Barang dan memperoleh nilai rata-rata < 70,00 berhak mendapatkan Sertifikat Kehadiran (Certificate of Attendance). www.djpp.kemenkumham.go.id
