Pasal 14
BAB 5 — PROSEDUR PENETAPAN DIKLAT DAN PESERTA DIKLAT SDM BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
(1) Kepala Badiklat PMB pada awal tahun anggaran mengirimkan informasi jenis dan jadwal diklat SDM Bidang Pengujian mutu Barang ke setiap Unit Pengguna SDM Bidang Pengujian Mutu Barang dengan tembusan kepada pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB. (2) Unit Pengguna SDM Bidang Pengujian Mutu Barang mengirimkan calon peserta diklat paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan diklat. (3) Kepala Badiklat PMB melakukan seleksi administrasi terhadap calon peserta berkoordinasi dengan pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB. (4) Calon peserta diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, ditetapkan sebagai peserta diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang oleh Kapusdiklat. (5) Kepala Badiklat PMB mengirimkan surat pemanggilan peserta sesuai dengan hasil seleksi administrasi.
