Pasal 13
BAB 5 — PROSEDUR PENETAPAN DIKLAT DAN PESERTA DIKLAT SDM BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
(1) Kepala Badiklat PMB melakukan perencanaan peserta dan jenis Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang berkoordinasi dengan Kapusdiklat, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian dan Pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. hasil inventarisasi data kebutuhan diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang yang disusun oleh Balai Diklat Penguji Mutu Barang; b. standar kompetensi Jabatan Fungsional PMB; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. usulan unit pengguna SDM Bidang Pengujian Mutu Barang atau pemangku kepentingan lainnya; dan/atau d. kebutuhan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu barang yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB; e. pemenuhan persyaratan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Pasal 12. (3) Hasil perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badiklat PMB sebagai program diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya dan disampaikan kepada Kapusdiklat, Pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian;
