PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM...
Pasal 7
Dalam hal data dan persyaratan yang diajukan kurang lengkap, pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi permohonan dengan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. www.djpp.kemenkumham.go.id
