PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM...
Pasal 10
Dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diselenggarakan berdasarkan sifatnya, yaitu: a. bersifat umum, untuk menyampaikan atau membahas bukti dan/atau informasi yang menurut sifatnya tidak rahasia, dihadiri oleh para Pihak Yang Berkepentingan; b. bersifat terbatas, untuk menyampaikan atau membahas bukti dan/atau informasi yang menurut sifatnya rahasia, dihadiri oleh pemohon; atau c. bersifat khusus, untuk menyampaikan atau membahas bukti dan/atau informasi yang menurut sifatnya rahasia dan/atau tidak rahasia, dihadiri oleh pemerintah negara pengekspor.
