Pasal 6
(1) Untuk memperoleh SPPAGKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Produsen Gula Kristal Rafinasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) dengan melampirkan bukti permintaan dari Industri Pengguna di daerah tujuan. (2) Bukti permintaan dari Industri Pengguna di daerah tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat data mengenai: a. nama dan alamat Industri Pengguna; dan b. jumlah Gula Kristal Rafinasi yang akan diantarpulaukan. (3) Menteri menerbitkan SPPAGKR paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dengan lengkap dan benar. (4) SPPAGKR memuat keterangan paling sedikit mengenai jenis, jumlah, nama dan alamat industri Gula Kristal Rafinasi, serta nama dan alamat perusahaan industri pengguna/penerima di daerah tujuan.
