PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU GULA...
Pasal 5
(1) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diperdagangkan antarpulau oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi. (2) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melaksanakan perdagangan antarpulau Gula Kristal Rafinasi wajib memiliki SPPAGKR sebagai dokumen pengangkutan.
