PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU GULA...
Pasal 3
Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diperdagangkan kepada Industri Pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.
