PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU GULA...
Pasal 2
(1) Gula Kristal Rafinasi dapat diperdagangkan antarpulau. (2) Gula Kristal Rafinasi yang dapat diperdagangkan antarpulau meliputi Gula Kristal Rafinasi produksi dalam negeri yang berbahan baku: a. tebu; dan b. gula kristal mentah/gula kasar.
