PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU GULA...
Pasal 19
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Direktur yang menangani bidang bahan pokok dan barang strategis. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut- turut dengan tenggang waktu 5 (lima) hari kerja. (3) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan SPPAGKR.
