PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU GULA...
Pasal 18
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) wajib untuk menarik Gula Kristal Rafinasi dari peredaran di wilayah temuan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penarikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan SPPAGKR dan/atau pembekuan Surat Persetujuan Impor.
