Pasal 8
BAB 3 — KLASIFIKASI KEAMANANDAN AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri; d. Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur; e. Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana, dan staf; dan f. Pengawas Internal. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang mengakses seluruh Arsip yang berada di Kementerian Perdagangan. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berwenang: a. mengakses Arsip yang terdapat pada Unit Pengolah di bawah kewenangannya; dan b. tidak dapat mengakses Arsip yang terdapat pada pimpinan level tertinggi dan yang satu level dengan unit di luar unit kerjanya. (4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengakses Arsip yang berada di luar kewenangannya, setelah mendapatkan izin dari pejabat pada Unit Pengolah yang bersangkutan. (5) Pejabat dan staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang mengakses seluruh Arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya, dengan tingkat klasifikasi Biasa/Terbuka. (6) Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berwenang mengakses seluruh Arsip di Kementerian Kementerian Perdagangan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengawas internal dalam mengakses seluruh Arsip di Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus berkoordinasi dengan Unit Pengolah dan/atau Unit Kerja.
