PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP, MAKSUD, DAN TUJUAN
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis merupakan bagian dari tata kearsipan di Kementerian Perdagangan. (2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. sentralisasi dalam penetapan kebijakan; dan b. desentralisasi dalam pelaksanaan di lapangan.
