Pasal 14
BAB 4 — PENGAMANAN ARSIP DINAMIS
(1) Dalam hal belum tersedia Pejabat Fungsional Arsiparis di Unit Pengolah dan Unit Kerja, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat menugaskan staf lain untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai pelaksana Arsip. (2) Staf lain sebagaimana dimksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan arsip dan mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari kepala Biro Umum. (3) Dalam hal Pejabat Fungsional Arsiparis di Unit Pengolah berhalangan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Unit Pengolah dapat menugaskan staf pengganti sebagai pelaksana Arsip. (4) Staf pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki kompetensi dan mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Kepala Biro Umum. (3) Pelaksana Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
