PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 73-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 9A
Ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku untuk Produk Tertentu yang diimpor oleh Importir Jalur Prioritas (IJP) sepanjang Produk Tertentu yang diimpor sesuai dengan bidang usaha atau kelompok/jenis barang yang tercakup dalam bagian (section) yang dapat diimpor sebagaimana tercantum dalam Angka Pengenal Importir (API).
