PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 37
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 32/M- DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 47/M- DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 32/M- DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 327), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
