PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 36
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib mengajukan permohonan SIUP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
