PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 15
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti. (2) Dalam hal label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya dalam bahasa INDONESIA, label dapat menggunakan bahasa,
angka, dan huruf selain Bahasa INDONESIA, angka Arab, dan huruf Latin.
