PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dapat berupa: a. embos, tercetak, ditempelkan atau melekat secara utuh, atau merupakan bagian dari Barang dan/atau kemasan; dan b. menggunakan media yang tidak mudah rusak dan/atau luntur. (2) Ukuran label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ukuran Barang dan/atau kemasan secara proporsional. (3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b rusak jika dapat dilepas dari Barang dan/atau kemasan.
