PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENDIRIAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Pelaku Usaha yang mendirikan Toko Modern dengan bentuk Minimarket dikecualikan dari kelengkapan dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan tetap mempertimbangkan tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir.
