Pasal 34
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. (2) Menteri melimpahkan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (3) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat, provinsi dan kabupaten/kota. (4) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah kerjanya kepada kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. (5) Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah kerjanya kepada kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
