PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN...
Pasal 22
BAB 6 — PERAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
(1) Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh per seratus) setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Forum Komunikasi Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
